PERSEPSI MASYARAKAT DALAM PELESTARIAN HUTAN RAKYAT DI DESA WIRIMBUCK DISTRIK SINACK KABUPAATEN PUNCAK PROVINSI PAPUA
Salah satu permasalahan
kehutanan Indonesia yaitu meluasnya lahan kritis yang mengakibatkan kurangnya
produktivitas lahan dan
menimbulkan bencana baik banjir maupun tanah longsor. Pemerintah meluncurkan
program-program
untuk menanggulangi
permasalahan tersebut, diantaranya dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat
dalam pengelolaan
hutan melalui hutan
rakyat.
Hutan Rakyat Desa
Karangrejo Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo dibangun atas inisiatif beberapa
warga
untuk mengatasi lahan
kritis dan longsor di wilayah tersebut sejak tahun 1964. Hingga saat ini,
keberadaan hutan rakyat
tersebut masih tetap
dijaga dan dilestarikan. Dalam rangka pengelolaan hutan rakyat berkelanjutan
perlu diketahui persepsi
masyarakat dalam upaya
pelestariannya.
Persepsi masyarakat
tentang hutan rakyat adalah masyarakat memandang bahwa hutan rakyat harus tetap
dijaga dan
diletarikan. Masyarakat
memiliki pengetahuan yang cukup tentang hutan rakyat dan fungsi-fungsinya serta
Undang-
Undang/peraturan
tentang hutan. Pengetahuan ini didapat dari penyuluhan dan dari pengurus
kelompok tani. Penyuluhan ini
dilakukan oleh penyuluh
Kehutanan dari Instansi Kehutanan serta Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat
(PKSM)
Undang-Undang kehutanan
ini dianggap relevan, mudah diterapkan dan penting untuk diketahui.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi persepsi masyarakat diantaranya rendahnya tingkat pendidikan,
pengetahuan yang
turun temurun serta
mata pencaharian sebagai petani.
Keywords : Persepsi, Hutan
Rakyat, Pelestarian
1. PENGANTAR
1.1.
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki hutan tropis tersebsar
ketiga setelah Brazil dan Zaire dan
berfungsi sebagai paru-paru dunia. Fungsi hutan menurut Suparmoko
(1997) di antaranya adalah Mengatur tata
air, mencegah dan membatasi banjir, erosi, serta memelihara
kesuburan tanah ; Menyediakan hasil hutan untuk
keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk keperluan
pembangunan industri dan ekspor
sehingga menunjang pembangunan ekonomi ;. Melindungi suasana iklim
dan memberi daya pengaruh yang baik
; Memberikan keindahan alam pada umumnya dan khususnya dalam
bentuk cagar alam, suaka margasatwa,
taman perburuan, dan taman wisata, serta sebagai laboratorium
untuk ilmu pengetahuan, pendidikan, dan
pariwisata; serta Merupakan salah satu unsur strategi pembangunan
nasional.
Namun hutan di Indonesai menghadapi permasalahan serius yaitu
degradasi hutan dan meluasnya lahan
kritis. Pemerintah telah melakukan upaya untuk mengatasi
permasalahan tersebut yaitu dengan meningkatkan
keterlibatan masyarakat dalam mengelola hutan melalui hutan
rakyat. Salah satu pola
rehabilitasi lahan kritis
secara vegetasi adalah dengan membangun hutan rakyat. Melalui
pembangunan hutan rakyat akan terjadi
peningkatan produktivitas lahan serta menunjang konservasi tanah
dan air (Andayani, 1995) Pengembangan
hutan rakyat telah lama dilakukan oleh masyarakat meski belum ada
kebijakan yang mengaturnya. Masyarakat di
daerah Jawa menanam lahan kering dengan pola campuran atau tumpang
sari dengan mengkombinasikan
tanaman keras/kayu-kayuan dengan tanaman pangan(umbi-umbian),
buah-buahan dan empon-empon. Dengan
demikian masyarakat dapat memperoleh keuntungan ganda dari hasil
kayu dan tanaman pangan tersebut. Pola
percampuran berbagai jenis tanaman dalam satu lahan (mix
plantation) memiliki nilai lebih bagi petani. Pola ini
untuk menyikapi dan mengantisipasi ketidakstabilan produk-produk
pertanian. Jika salah satu produk harganya
jatuh maka akan tertutupi harga produk lain yang stabil atau
bahkan meningkat harganya. Aneka jenis tanaman
dan musim panen yang berbeda-beda juga mencerminkan prinsip
kelestarian hasil (Jariyah dan Wahyuningrum,
2008)
Keberadaan Hutan Rakyat di desa Karangrejo Kecamatan Loano
didasari oleh pemikiran bahwa hutan
rakyat menjadi sumber daya alam di daerah tinggi dan menjadi zona
pengaman untuk mencegah erosi dan
sumber air alam yang harus dipelihara untuk melindungi DAS Bogowonto.
Kecamatan Loano masuk dalam
wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Bogowonto Hulu yang merupakan
DAS Prioritas I karena memiliki lahan
kritis cukup luas. Berdasarkan data Statistik Balai Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai Serayu Opak Progo, tahun
2005, menyebutkan bahwa sekitar 14,98% dari luasan DAS Bogowonto
sebesar 53.423,86 Ha, dalam kondisi
kritis dan 34,58% dalam kondisi agak kritis. Lahan kritis menjadi
salah satu indikator suatu DAS mengalami
degradasi (Paimin, dkk, 2006).
Prosiding
Seminar Nasional Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
Semarang, 11 September 2012
94
Hutan rakyat tersebut tetap dijaga dan dilestarikan hingga kini
oleh masyarakat. Dalam rangka
pengelolaan hutan rakyat berkelanjutan diperlukan kajian mengenai
persepsi masyarakat terhadap pelestarian
hutan rakyat di desa Karangrejo Kecamatan Loano Kabupaten
Purworejo.
1.2. Rumusan Masalah
Keberadaan hutan rakyat menjadi salah satu upaya konservasi sumber
daya alam terutama tanah, air serta
vegetasi. Perlu diketahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap
hutan rakyat, mengapa masyarakat tetap
melestarikan hutan rakyat, faktor-faktor yang mempengaruhi mereka
melakukannya serta bagaimana mereka
melakukannya. Dari uraian di atas dapat dirumuskan pertanyaan
penelitian yaitu Bagaimana persepsi
masyarakat dalam upaya pelestarian Hutan Rakyat Desa Karangrejo
Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo?
1.3.
Tujuan Penelitian
Tujuanpenelitian ini adalah Mengkaji persepsi masyarakat dalam
upaya pelestarian hutan rakyat di Desa
Karangrejo Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo
2. METODOLOGI
Penelitian ini merupakan penelitian deskritif dengan pendekatan
kualitatif. Lokasi penelitian ini adalah
Desa Karangrejo Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo dan waktu
penelitian dilakuka pada bulan Juli sampai
dengan Agustus 2012. Lokasi dipilih karena masyarakat desa
Karangrejo telah mengembangkan hutan rakyat
sejak tahun 1964 yang masih tetap dijaga dan dilestarikan.
Tabel 1. Fenomena dan Indikator Penelitian
Fenomena Indikator Metode
Persepsi Masyarakat tentang Hutan
Rakyat
v Hutan Rakyat
v Urgensi Hutan Rakyat
Wawancara
Persepsi Masyarakat Tentang
Kebijakan Pengelolaan Hutan Rakyat
v Peraturan tentang Hutan Rakyat
v Penyuluhan/sosialiasasi Hutan
Rakyat
Wawancara,
Dokumen
Informan dipilih dengan menggunakan teknik purposive sampling
yaitu orang-orang yang berkompeten
dan terlibat langsung dalam upaya pelestarian hutan rakyat di desa
Karangrejo, terdiri dari 25 orang masyarakat
yaitu perngkat desa, Tokoh Masyarakat, Kelompok Tani Murababi
(Pengurus dan Anggota) seta masyarakat di
luar Kelompok Tani dan 4 orang dari instansi terkait seperti Dinas
Kehutanan serta Pusat Kajian Hutan Rakyat
Universitas Gadjah Mada (PKHR UGM)
Data yang dikumpulkan adalah data primer yang diperoleh secara
langsung melalui observasi dan
wawancara. Data sekunder yang diperoleh dari dokumen, laporan
kegiatan, peraturan, dan dokumentasi. Data –
data yang dikumpulkan dianalisis dengan metode kualitatif.
3. HASIL DAN DISKUSI
3.1. Deskripsi Wilayah Penelitian
Desa Karangrejo berada di kecamatan Loano Kabupaten Purworejo dan
lokasinya berbatasan langsung
dengan sungai Bogowonto di sebelah Barat. Desa Karangrejo beriklim
tropis dengan 2 (dua) musim di sepanjang
tahun yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Suhu rata-rata 28°C
- 32°C pada siang hari, sedangkan pada
malam hari suhu akan turun mencapai 20°C. Suhu terdingin dapat
dirasakan pada bulan Juli- September. Desa
Karangrejo berada pada ketinggian 150 mdpl dengan topogarfi desa
terdiri dari dataran rendah dan perbukitan
dengan tingkat kemiringan 0-30°. Dataran rendah digunakan untuk
lahan pertanian sawah, sedangkan
perbukitan untuk tegalan dan hutan.
Luas desa Karangrejo mencapai 502,573 ha yang terdiri dari 77 ha
sawah, 12 ha pekarangan/tegalan,
22,68 ha pemukiman, 171 hutan rakyat dan sisanya areal penggunaan
lainnya. Penduduk desa Karangrejo
berjumlah 1.854 orang terbagi menjadi 448 KK. Mayoritas warga
bermata pencaharian sebagai petani yaitu 392
KK. Sedangkan lainnya bekerja sebagai buruh, pegawai/TNI/Polri,
pedagang dan swasta. Masyarakat desa
Karangrejo mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai
perguruan tinggi (pasca sarjana). Menurut data
dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah masyarakat yang lulus
Sekolah Dasar sebesar 35,2% ; lulus SMP
sebesar 26,3%, lulus SMA sebesar 16% dan Sarjana/Pascasarjana
sebesar 2,1%, sedangkan lainnya tidak atau
belum sekolah.
Masyarakat desa Karangrejo mayoritas bermata pencaharian sebagai
petani dan menggantungkan
hidupnya pada hasil-hasil pertanian khususnya pada (sawah) dan
sebagian besar warga berpendidikan SD dan
Prosiding
Seminar Nasional Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
Semarang, 11 September 2012
95
SMP. Meskipun memiliki tingkat pendidikan yang relatif rendah
namun masyarakat memiliki kepedulian
terhadap sumber daya alam desanya, salah satunya hutan rakyat yang
mereka bangun secara swadaya.
Kepedulian terhadap sumber daya alam ini tertuang dalam visi dan
misi masyarakat desa Karangrejo sebagai
berikut :
Visi masyarakat desa Karangrejo :
‘Peningkatan sumber daya manusia dan pengelolaan sumber daya alam
secara optimal menuju terciptanya
masyarakat yang sejahtera’.
Misi Masyarakat desa Karangrejo :
1. Menciptakan lingkungan yang asri dan bermanfaat.
2. Membentuk kelompok-kelompok tani (kelompok induk)
3. Melestarikan hutan rakyat dengan tidak melakukan penebangan
secara liar
4. Adanya pendampingan dan kemitraan dengan pihak luar :
Instansi/Dinas Terkait, LSM, Penyuluh
Kehutanan, Swadaya Masyarakat, Dunia Usaha, dan Perguruan Tinggi
Keberhasilan dalam melestarian sumber daya alam khususnya hutan
rakyat mendapat apresiasi dan
penghargaan dari pemerintah, melihat prestasi yang telah dicapai
dengan memenangkan berbagai perlombaan
tentang Hutan Rakyat maupun Penghijauan Lingkungan.
Hutan rakyat desa Karangrejo dikembangkan masyarakat secara
swadaya dan saat ini luasnya mencapai
171 ha. Hutan rakyat tersebut memiliki struktur yang komplek,
dengan kondisi tegakan yang rapat
menyebabkan terbentuknya lapisan atau strata hutan yang lengkap.
Lapisan kanopi menduduki lapisan tertinggi
yang didominasi oleh jenis mahoni dan jenis lainnya seperti Jati,
Sengon, Durian, Kelapa, bambu, petai,
sonokeling, dan melinjo dengan ketinggian pohon lebih dari 10
meter. Di samping menanam pepohonan,
masyarakat juga menanam nanas, singkong, umbi-umbian dan tanaman
empon-empon untuk memanfaatkan
ruang di bawah tegakan. Tanaman empon-empon yang dibudidayakan
antara lain kapulaga, temu lawak, kunyit,
dan temu giring.
3.2. Persepsi Masyarakat tentang Hutan Rakyat
Persepsi merupakan pengalaman tentang obyek, peristiwa atau
hubungan-hubungan yang diperoleh
dengan menyimpulkan informasi dan menafsirkan pesan. Persepsi
setiap individu dapat sangat berbeda
walaupun yang diamati benar-benar sama (Rakhmat,2003)
Persepsi masyarakat tentang hutan rakyat dapat diketahui melalui
bagaimana pengetahuan mereka tentang
hutan dan fungsi hutan tersebut bagi kehidupan mereka. Dari 25
informan masyarakat desa Karangrejo 88%
mengetahui tentang hutan rakyat dan hanya 12% yang tidak tahu.
Hutan rakyat menurut pengetahun masyarakat
yaitu hutan yang didirikan oleh masyarakat secara swadaya atau
hutan yang dimiliki masyarakat dan
dikembangkan sendiri atau ditanami sendiri oleh mereka. Masyarakat
secara sengaja melakukan penanaman
pohon pada lahan miliki dan di sela-sela tanaman pohon tersebut
mereka juga menanam tanaman lain seperti
empon-empon dan bahan pangan seperti singkong. Namun mereka belum
sepenuhnya menyadari bahwa
kegiatan tersebut adalah merupakan hutan rakyat dengan sistem
campuran atau yang mereka kenal dengan
sistem tumpang sari
Pengetahun tentang hutan rakyat mereka dapat dari kegiatan
penyuluhan oleh instansi pemerintah atau
penyuluh kehutanan yaitu 68 % dan dari pengurus kelompok tani 32
%.
Secara umum hutan rakyat bagi masyarakat berfungsi sebagai penahan
erosi dan menyediakan sumber
mata air, di samping fungsi ekonomi dan sosial. Hutan rakyat
menurut masyarakat Desa Karangrejo memiliki
fungi-fungsi seperti pada tabel berikut :
Tabel 3. Fungsi Hutan Rakyat Menurut Masyarakat Desa Karangrejo
No Fungsi Uraian fungsi Jumlah (%)
1 Ekologi - Mengatasi lahan kritis
- Sumber mata air
- Mencegah bencana banjir
- Mencegah longsor
- Konservasi/menahan erosi
100
100
36
36
16
2 Ekonomi - Pendapatan Masyarakat
- Kesempatan Berusaha
- Tabungan/Investasi
- Mencukupi kebutuhan sendiri
96
92
64
12
3 Sosial - Membuka lapangan kerja
- Kerjasama dengan pihak lain
100
80
Prosiding
Seminar Nasional Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
Semarang, 11 September 2012
96
- Ekowisata
- Hutan Percontohan
32
4
Sumber data : Analisis data primer
Keberadaan hutan rakyat di desa Karangrejo menurut masyarakat
secara ekologi, ekonomi, dan sosial.
Berdasarkan analisis data primer, 88% informan menganggap hutan
rakyat telah berfungsi dan keberadaannya
sangat bermanfaat dalam mendukungkehidupan mereka. Hal ini
dikarenakan 1) Masyarakat melihat fakta pada
lahan-lahan mereka yang dulunya kritis, gersang, gundul dan tandus
telah berubah menjadi hijau ; 2) Dengan
dikembangkannya hutan rakyat masyarakat tidak kesulitan air bersih
terutama pada musim kemarau, sehingga
fungsi hutan dalam menjamin ketersediaan air sudah dapat dirasakan
mereka.3) Kebutuhan masyarakat akan
kayu baik sebagai bahan bangunan, kayu bakar, dan bahan kerajinan
untuk perabotan rumah tangga juga
tercukupi.dan 4) Sebagian besar masyarakat menganggap hutan rakyat
sudah berfungsi karena sudah terbukti
bahwa hutan rakyat desa Karangrejo sering mendapat penghargaan dan
menjadi juara lomba penghijauan baik
tingkat kabupaten Purworejo maupun provinsi Jawa Tengah.
Namun ada warga masyarakat yang menganggap hutan rakyat belum
dapat berfungsi secara optimal yaitu
(12%) dari informan yang terdiri dari pengurus kelompok tani dan
masyarakat di luar kelompok tani , hal ini
dikarenakan hutan rakyat tersebut belum dapat berdampak besar
dalam mendukung kesejahteraan masyarakat
serta masih adanya penebangan dini.
3.3. Persepsi Masyarakat tentang Kebijakan Pengelolaan Hutan
Rakyat
Pengelolaan hutan rakyat yang menyangkut peraturan dan
perundang-undangannya yaitu khususnya
Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Di dalam UU
pasal 1 tersebut menyatakan bahwa hutan
hak (lebih dikenal dengan hutan rakyat) adalah hutan yang berada
pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Lebih dari separuh informan (56%) mengetahui UU tersebut dan
selebihnya tidak tahu. Masyarakat mengetahui
UU tersebut melalui penyuluhan, media massa, pengurus kelompok
tani maupun pelatihan-pelatihan yang
dilakukan instansi kehutanan dan pihak universitas. Penyuluhan
dilakukan Penyuluh Kehutanan serta PKSM
(Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat) yang terdiri dari Kepala
Desa, Kelompok Tani di desa Karangrejo.
Penyuluhan dilakukan selapanan ( 35 hari) sekali.
Informan mengakui bahwa kegiatan penyuluhan tentang hutan rakyat
tersebut sangat bermanfaat, penting
untuk diketahui masyarakat, dan relevan dengan kegiatn hutan
rakyat yang mereka kembangkan. Dengan
kegiatan penyuluhan ini maka masyarakat menjadi lebih memahami
arti penting keberadaan hutan rakyat di
desanya. Materi dari penyuluhan selain mengenai peraturan tentang
hutan rakyat diantaranya yaitu tentang
pembibitan, manfaat hutan rakyat, pentingnya ketersediaan air,
pelestarian hutan dan konservasi.
3.4. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Persepsi Masyarakat dalam
Pelestarian Hutan Rakyat
Persepsi masyarakat menurut Rakhmat (2003) dipengaruhi oleh
faktor-faktor eksternal (kebaruan,
perulangan) dan internal (minat, kondisi biologis, dan kebiasaan)
Persepsi masyarakat desa Karangrejo mengenai
hutan rakyat dan kebijakan pengelolaan hutan rakyat dipengaruhi
oleh beberapa faktor, diantaranya 1)
Pendidikan masyarakat yang relatif rendah yaitu sebagian besar
hanya mengenyam Sekolah Dasar /SD dan
Sekolah Menengah Pertama/SMP sebesar 61,5%. Hal ini mempengaruhi
proses penerimaan masyarakat terhadap
informasi sehingga wawasan pengetahuan mereka terbatas serta
mempengaruhi proses penyuluhan dan
pembinaan dari Penyuluh Kehutanan setempat dalam memahami materi
yang diberikan. Dari hasil wawancara
dengan penyuluh, masyarakat tidak dapat memahami secara langsung
materi, dan penyuluh harus mengulangi
sampai beberapa kali.2) Pengetahuan yang diperoleh secara turun
temurun, khususnya berkaitan dengan
pelestarian hutan rakyat. Masyarakat memandang bahwa hutan perlu
dijaga dan dilestarikan agar tidak terjadi
bencana longsor dan kekeringan. 3) Sebagian besar masyarakat
(87,5%) bermata pencaharian sebagai petani
sehingga ketergantungan terhadap lahan dan ketersediaan air sangat
tinggi. Hutan diperlukan agar air tetap ada
meskipun pada musim kemarau dan mereka dapat terus mengolah
lahannya sehingga dapat berproduksi.
4. KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
a) Masyarakat desa Karangrejo memiliki persepsi bahwa hutan rakyat
yang mereka miliki dan kelola harus
tetap dijaga dan dilestarikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang
No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan. Pelestarian hutan rakyat tersebut dimaksudkan agar dapat
berfungsi optimal menyangkut
aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.
b) Persepsi masyarakat dpenagruhi oleh tingkat pendidikan,
pengetahuan yang diperoleh secara turun
temurun, serta mata pencaharian masyarakat sebagai petani.
Prosiding
Seminar Nasional Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
Semarang, 11 September 2012
97
5. REFERENSI
Andayani, Wahyu. 1995. Hutan Rakyat dan Peranannya dalam
Pembangunan Daerah. Majalah Kehutanan
Indonesia. No.6.p: 32-46.
Jariyah, Nur Ainun dan Wahyuningrum, Nining, 2008. Karakteristik
Hutan Rakyat di Jawa. Jurnal Penelitian
Sosial dan Ekonomi Kehutanan, Vol % No. 1, Maret 2008 hal.43-56
Paimin, Sukresno, Purwanto. 2006. Sidik Cepat Degradasi Sub Daerah
Aliran Sungai (Sub DAS). Bogor:
Puslitbang Hutan dan Konservasi Alam.
PKHR UGM, 2005. Hasil survei Pengelolaan HR di Desa Karangrejo
Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo,
Rekam proses workshop pembangun visi bersama dalam pengelolaan
Hutan Rakyat
Rakhmat, Jalalludin, 2003. Psikologi Komunikasi, Remaja
Rosdakarya, Bandung
Suparmoko, Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan, Penerbit BPFE
YOGYAKARTA, 1997 Yogyakarta
Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
By.wirimbuck.putra@gmail.com/blogger.co.nex